EXPOSTASE: Pembatasan BBM subsidi berlaku pukul 08.00 hingga 18.00 mulai Senin (04/08). Pembatasan BBM subsidi berlaku pukul 08.00 hingga 18.00 mulai Senin (04/08). | EXPOSTASE

Pembatasan BBM subsidi berlaku pukul 08.00 hingga 18.00 mulai Senin (04/08).

Pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diatur BPH Migas melalui surat edaran kepada penyalur BBM bersubsidi, yakni PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga (SPN).

SPBU   foto : google-image
" Meski tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat inflasi, kebijakan pengendalian bahan bakar minyak subsidi yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendongkrak harga-harga kebutuhan pokok, kata peneliti ekonomi." 

Dalam surat tersebut, BPH Migas meminta waktu penjualan solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00 mulai Senin (04/08).

Hal itu, menurut Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Apabila penjualan terus dilakukan tiada henti, bisa saja solar bersubsidi itu dibeli, ditimbun, dan dijual kembali ke industri perkebunan dan pertambangan,” kata Andy.

Langkah selanjutnya ialah menghentikan penjualan premium di sedikitnya 24 SPBU di pinggir jalan tol. Penyaluran solar bersubsidi ke nelayan-nelayan pun turut diatur. Menurut Andy, penjualan solar bersubsidi akan difokuskan kepada para nelayan dengan bobot kapal kurang dari 30 gross ton.

“Jangan sampai kapal-kapal besar sudah mengisi, namun nelayan-nelayan dengan kapal kecil tidak kedapatan. Itu tidak tepat sasaran,” ujar Andy.

Saat ini, solar bersubsidi dijual seharga Rp5.500 per liter, sedangkan solar nonsubsidi dijual dengan harga Rp 12.800 per liter. Adapun Pertamina Dex dijual seharga Rp 13.150 per liter.

Kebutuhan pokok

Langkah pengendalian BBM bersubsidi tersebut mendapat sorotan dari Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, I Kadek Dian Sutrisna Artha.

Dia mengkhawatirkan waktu penjualan solar bersubsidi yang dibatasi dari pukul 08.00 hingga 18.00 akan menciptakan ‘black market’. “Orang akan membeli solar bersubsidi pada periode yang diijinkan, kemudian akan menjualnya kembali ke pihak industri di luar waktu yang diijinkan. Ini memerlukan fungsi pengawasan yang ketat dari pemerintah,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Kadek menilai langkah pengendalian BBM bersubsidi tidak akan terlalu berdampak pada tingkat inflasi.

Meski demikian, ekonom tersebut memprediksi adanya dampak langsung ke sektor transportasi.
“Yang menggunakan solar adalah bus dan truk. Adapun truk paling banyak digunakan untuk kepentingan logistik. Biaya logistik yang naik tentu akan mempengaruhi harga-harga kebutuhan pokok.”

Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dilakukan setelah kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 terancam terlampaui. Hingga 31 Juli 2014, konsumsi solar bersubsidi mencapai 9,12 juta kiloliter atau menghabiskan 60 persen jatah APBN-P 2014. Sedangkan realisasi konsumsi Premium mencapai 17,08 juta kiloliter atau 58 persen dari kuota APBN-P 2014.

source : bbc-indonesia
YUSUF

Hai, saya adalah seorang Digital Marketing dan Content Writer dan sangat menyukai dunia otomotif dan travel. Salam kenal :)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama