Kebijakan pemerintah dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, disalahartikan oleh sejumlah usaha kecil di Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka ramai-ramai memasang label haram pada usahanya, terutama mereka yang menjual produk makanan bahan daging babi.
Kasus ini mencuat ketika Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng mewajibkan setiap usaha makanan harus mengantongi sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM Bali dan MUI. Ini disampaikan tanpa mengurangi maksud dan tujuan serta jenis produk apa saja yang dikategorikan untuk aturan tersebut.
Dampaknya sejumlah makanan Babi Guling, Lawar Bali, Siobak dan bakso babi memasang label nyeleneh, salah satunya dengan tulisan; Ini makanan Haram. Ada juga yang menulis 100 Persen Haram, dan sebagainya.
Menyikapi ini, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Buleleng Made Arnika mengatakan, pihaknya, tidak menampik bahwa para UKM yang menggunakan atau menghasilkan produk berbahan dasar babi memang tidak bisa masuk dalam Pasar MEA secara global.
"Ya, memang sertifikasi kehalalan itu dikeluarkan oleh MUI. Tapi, bukan berarti produk mereka tidak bisa berjalan. Tetap bisa jalan, tapi hanya sebatas pasar lokal saja, dan untuk masuk pasar modern itu tidak akan bisa," kata Arnika melalui telepon seluler, Rabu (5/11).
Lebih jauh Arnika juga menjelaskan, produk-produk yang berhak mendapatkan sertifikasi kehalalan, hanyalah produk di luar berbahan dasar Babi. Jadi, lanjut Arnika menerangkan, khusus untuk para UKM yang menggunakan atau menghasilkan produk berbahan dasar babi jangan takut untuk ikut bersaing dalam MEA nanti, walaupun hanya dalam lingkup lokal.
"Jangan takut untuk ikut bersaing dengan pengusaha-pengusaha luar yang lebih modern dan sudah mendapat pengakuan kehalalan, walaupun itu tidak bisa masuk dalam pasar modern. Usaha mereka harus tetap berjalan seperti biasa," tandas Arnika.
Salah seorang pengusaha krupuk babi di Buleleng saat dimintai tanggapannya terkait hal ini merasa terkejut. Pasalnya, produk yang dihasilkannya tersebut merupakan produk yang berbahan dasar babi, sehingga untuk lebih mudah memasarkan produk tersebut saat menghadapi MEA, dirinya mengaku pasti mengalami kesulitan.
"Masak sih pak kayak gitu?, padahal produk saya ini kan berbahan dasar babi, gimana cara saya nanti untuk memperoleh sertifikasi kehalalan. Padahal, saya sangat ingin hasil produk saya bisa dikenal masyarakat luas, dan bisa masuk ke pasar modern," ujar Widiana.
sumber : merdeka