EXPOSTASE: Tim Jokowi Masih Mempertanyakan "Legal Standing" Prabowo Tim Jokowi Masih Mempertanyakan "Legal Standing" Prabowo | EXPOSTASE

Tim Jokowi Masih Mempertanyakan "Legal Standing" Prabowo

Jakarta - Kendati sidang perdana gugatan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pada Rabu (6/8), namun pihak Jokowi-Jusuf Kalla (JK) masih mempertanyakan "legal standing" atau kedudukan hukum Prabowo Subianto yang menggugat hasil pilpres tersebut.

capres - cawapres 2014

"Pertanyaan kami adalah tentang posisi legal pasangan calon nomor urut 1 terhadap hasil pilpres," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Senin (4/8).

Pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta telah menarik diri dari proses pemilu. Ferry menilai, penarikan diri tersebut menggugurkan kedudukan hukum keduanya menggugat hasil pemilu yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK.

"Jika mengajukan sengketa terhadap hasil pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil, yaitu 33 provinsi dan satu luar negeri, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014. Sedangkan pasangan nomor urut 1 mengundurkan diri saat penetapan hasil baru berlangsung untuk 29 provinsi, belum keseluruhan," jelasnya.

Banyak pihak berpendapat kalau situasi tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Prabowo menggugat hasil pilpres 2014. Pasalnya, Prabowo hanya menarik diri dari proses rekap di hari terakhir. Artinya, kedudukannya sebagai capres yang telah ditetapkan KPU dengan Hatta Rajasa sebagai cawapresnya tidak gugur, sebab yang bersangkutan tetap memiliki hak konstitusional memperkarakan hasil pilpres.

Prabowo menuduh KPU tidak berlaku adil dalam pelaksanaan Pilpres 2014, sesaat sebelum KPU mengumumkan presiden terpilih, Selasa (22/7). Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah fakta yang menunjukkan adanya kecurangan, yaitu tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lebih dari 5.800 TPS.

Prabowo juga mempertanyakan langkah KPU membuka kotak suara terkait gugatannya di MK. Namun KPU beralasan memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan itu sebagai bukti-bukti yang nantinya diajukan ke MK.

Sebelumnya Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya siap mengadili perkara hasil pilpres 2014. Namun dirinya menolak mengomentari tuduhan yang disampaikan mantan Pangkostrad dan Danjen Kopassus tersebut.

"Nanti kita lihat saja di persidangan. Saya belum bisa memberikan komentar. Apa yang terungkap nanti di persidangan akan dikomentari hakim konstitusi dalam putusan," kata Hamdan.

Menurutnya, yang paling utama dalam berperkara di MK adalah dalil-dalil pemohon bukan hanya harus sesuai dengan obyek perkara yang disengketakan, tetapi harus diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan.

Dirinya menegaskan, sebagai jaminan dari sikap independen para hakim konstitusi, perkara yang diadili di MK bakal berlangsung transparan bukan hanya terbuka untuk umum.

"MK transparan, sidang secara terbuka dan rakyat seluruh Indonesia bisa menonton melalui live streaming. Kalau tidak sempat nonton, silakan menonton di 42 perguruan tinggi yang akan menayangkan secara langsung melalui video conference. Jadi terbuka dan sangat terbuka itu jaminan indepensi," ujarnya.

source : beritasatu
YUSUF

Hai, saya adalah seorang Digital Marketing dan Content Writer dan sangat menyukai dunia otomotif dan travel. Salam kenal :)

إرسال تعليق

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

أحدث أقدم