Seorang warga Pandeglang mengaku sudah berada di Jakarta sejak empat tahun lalu. Namun, ia tidak pernah sekali pun mengurus domisili sementara seperti aturan yang berlaku untuk warga pendatang.
"Sudah empat tahun tinggal di sini," ucap Jumena Supriatna (23) saat ditanya petugas Operasi Bina Kependudukan (Biduk) di rumah kos, Jalan Sabeni RT 14 RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014) malam.
Ia mengaku selama ini tidak mendapat pengarahan untuk menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga ke ketua RT setempat. Ia pun tidak mengetahui ada aturan yang mengharuskan tamu harap lapor 1x24 jam kepada RT/RW.
Saat diinterogasi petugas, Jumena mengatakan datang ke Jakarta untuk bekerja. Ia menjadi karyawan di salah satu toko di Tanah Abang. Bahkan, ia kerap pergi berkeliling Jakarta hanya bermodalkan KTP daerah asalnya.
Petugas dari Suku Dinas Kependudukan Jakarta Pusat, Ruspinuji, kaget mendengar pengakuan Jumena yang malam itu dikumpulkan bersama teman kos lainnya.
"Empat tahun tidak ada identitas Jakarta? Kok bisa? Kamu cuma bawa ini (KTP) daerah asal ke mana-mana? Bisa gawat ini. Pak RT bagaimana ini?" tanya Ruspinuji dalam Operasi Biduk malam itu.
Ketua RT pun mengaku sudah menyosialisasikan mengenai laporan pendatang dengan menggunakan surat keterangan domisili sementara (SKDS). Namun, imbauannya ini tidak pernah direspons baik oleh warga.
Sedangkan Jumena, ketika dilontarkan kembali pertanyaan atas imbauan itu, mengaku tidak pernah ada permintaan domisili sementara yang harus dimiliki olehnya.
Ruspinuji pun langsung angkat bicara dan memberikan pengarahan kepada para penghuni kos, khususnya kepada Jumena. Ia menuturkan, warga pendatang wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW setempat. Hal ini, ungkap dia, berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Selain itu, sudah berlakunya warga pendatang harus memiliki domisili sementara memiliki manfaat tersendiri.
Ruspinuji mengatakan, domisili sementara berguna apabila ada warga pendatang yang mengalami musibah dapat dibantu dengan cepat dan tepat karena telah terdata di RT setempat.
Ia pun memberi waktu hingga Kamis (28/8/2014) untuk semua penghuni kos atau warga pendatang melapor diri ke ketua RT masing-masing. Apabila Kamis dilakukan pengecekan ternyata masih ada yang belum melapor, ia tak segan akan mengembalikan orang itu ke daerah asal mereka.
"Kamis pagi kalian urus. Saya tidak mau tahu. Kalau tidak diurus, kalian harus siap diangkut," tegas dia.
Dalam Operasi Biduk di sejumlah rumah kos Kebon Melati, petugas menemukan beberapa penghuni kos tidak melapor diri kepada ketua RT. Bahkan, tidak sedikit dari penghuni kos sudah tinggal lebih dari satu bulan di Jakarta.
edit/source : kompas/iyuza
"Sudah empat tahun tinggal di sini," ucap Jumena Supriatna (23) saat ditanya petugas Operasi Bina Kependudukan (Biduk) di rumah kos, Jalan Sabeni RT 14 RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014) malam.
KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu Petugas dari Suku Dinas Kependudukan Jakarta Pusat, Ruspinuji, melakukan bina kependudukan di kos-kosan, Rabu (27/8/2014) malam. |
Saat diinterogasi petugas, Jumena mengatakan datang ke Jakarta untuk bekerja. Ia menjadi karyawan di salah satu toko di Tanah Abang. Bahkan, ia kerap pergi berkeliling Jakarta hanya bermodalkan KTP daerah asalnya.
Petugas dari Suku Dinas Kependudukan Jakarta Pusat, Ruspinuji, kaget mendengar pengakuan Jumena yang malam itu dikumpulkan bersama teman kos lainnya.
"Empat tahun tidak ada identitas Jakarta? Kok bisa? Kamu cuma bawa ini (KTP) daerah asal ke mana-mana? Bisa gawat ini. Pak RT bagaimana ini?" tanya Ruspinuji dalam Operasi Biduk malam itu.
Ketua RT pun mengaku sudah menyosialisasikan mengenai laporan pendatang dengan menggunakan surat keterangan domisili sementara (SKDS). Namun, imbauannya ini tidak pernah direspons baik oleh warga.
Sedangkan Jumena, ketika dilontarkan kembali pertanyaan atas imbauan itu, mengaku tidak pernah ada permintaan domisili sementara yang harus dimiliki olehnya.
Ruspinuji pun langsung angkat bicara dan memberikan pengarahan kepada para penghuni kos, khususnya kepada Jumena. Ia menuturkan, warga pendatang wajib lapor 1x24 jam kepada RT/RW setempat. Hal ini, ungkap dia, berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Selain itu, sudah berlakunya warga pendatang harus memiliki domisili sementara memiliki manfaat tersendiri.
Ruspinuji mengatakan, domisili sementara berguna apabila ada warga pendatang yang mengalami musibah dapat dibantu dengan cepat dan tepat karena telah terdata di RT setempat.
"Anda itu lapor 1X24 jam. Buat laporan pendatang jangan tunggu sebulan. Sekarang ini lagi marak ISIS. Mana kita tahu ada teroris atau sedang ada yang merakit bom, lalu tiba-tiba meledak. Nanti tanpa SKDS kita angkat tangan. Tidak akan ada perlindungan," tutur Ruspinuji kepada warga.
Ia pun memberi waktu hingga Kamis (28/8/2014) untuk semua penghuni kos atau warga pendatang melapor diri ke ketua RT masing-masing. Apabila Kamis dilakukan pengecekan ternyata masih ada yang belum melapor, ia tak segan akan mengembalikan orang itu ke daerah asal mereka.
"Kamis pagi kalian urus. Saya tidak mau tahu. Kalau tidak diurus, kalian harus siap diangkut," tegas dia.
Dalam Operasi Biduk di sejumlah rumah kos Kebon Melati, petugas menemukan beberapa penghuni kos tidak melapor diri kepada ketua RT. Bahkan, tidak sedikit dari penghuni kos sudah tinggal lebih dari satu bulan di Jakarta.
edit/source : kompas/iyuza