Jakarta: Penumpang kereta api akan mendapat kompensasi bila moda transportasi itu mengalami keterlambatan. Ketentuan itu berlaku setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, penumpang kereta api mendapatkan formulir informasi keterlambatan bila keterlambatan selama 30 menit hingga satu jam. Aturan itu berlaku perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan. "Lebih dari satu jam wajib diberikan hak pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan," katanya di Jakarta, seperti dikutip Selasa (4/11/2014).
Sedangkan keterlambatan keberangkatan kereta antar kota lebih dari tiga jam maka KAI wajib memberikan minum dan makanan ringan kepada penumpang. Selanjutnya lima jam setelah kompensasi pertama diberikan makanan dan minuman kepada penumpang. Ketentuan itu juga berlaku bila hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun tujuan.
Selain itu, menurut Hermanto, pemerintah juga mewajibkan KAI sebagai operator menyediakan moda transportasi alternatif, apabila ada hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api belum bisa melanjutkan hingga tujuan. Atau memberikan ganti rugi senilai harga tiket.
Dia juga menjelaskan, Kementerian Perhubungan meminta KAI mengumumkan keterlambatan kepada penumpang antar kota. Baik itu melalui media pengumuman ataupun secara langsung. "Selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan," ucapnya.
Sementara, penundaan terhadap perjalanan kereta api antar kota dilakukan secara langsung, telepon, ataupun pesan. Serta wajib ditempelkan pada papan informasi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api juga mewajibkan KAI sebagai penyelenggara sarana menyediakan fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan di stasiun.
Hermanto mengungkapkan, KAI juga menyediakan pengatur sirkulasi udara maupun informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat pada perjalanan kereta api antar kota. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api mempertimbangkan kondisi perkeretaapian dalam negeri. Khususnya prasarana. "Seperti rel kereta api (track), persinyalan, ataupun stasiun," pungkasnya.
Sumber : metroNews