TIGA BUANA Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay mengumumkan biaya tuslah atau tambahan (surcharge) kepada maskapai yang naik dalam waktu 14 hari.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan telah menandatangani keputusan menaikkan biaya penerbangan kelas ekonomi pada 10 Februari 2014. Herry mengatakan, Kamis (13/2), kenaikan ongkos pesawat akan dimasukkan dalam harga tiket setelah PPn sebesar 10 persen dan asuransi Iuran Wajib Jasa Raharja.
"Jadi nanti harga tiket pesawat akan naik sesuai dengan biaya tambahan yang telah kita tetapkan," kata Herry. Ia menjelaskan biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat jenis jet dan Boeing yaitu sebesar Rp60 ribu. Sedangkan pesawat propeller atau baling-baling mendapat kenaikan biaya tambahan sebesar Rp50 ribu.
Tairf baru diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan mendapat keluhan dari operator penerbangan. Alasannya yaitu kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS.
Ia menambahkan bahwa tariff surcharge ini diberlakukan atas usulan dari semua operator penerbangan yang terus merugi akibat naiknya harga avtur (bahan bakar pesawat) dan pelemahan nilai tukar rupiah (depresiasi) terhadap Dollar Amerika Serikat yang hingga kini mencapai lebih dari Rp12 ribu. Namun, ia melanjutkan, tambahan biaya yang dibebankan melalui tiket pesawat ini bersifat sementara dan tidak tetap.
"Surcharge ini sifatnya sementara. Kalau harga avtur dan nilai tukar rupiah normal kembali , maka peraturan menteri (Permen) ini akan ditarik kembali," tutur Herry. Lantaran itu, Dirjen Perhubungan Udara akan mengevaluasi pemberlakuan biaya tambahan dan besarannya setiap tiga bulan sekali. Dirjen juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan menteri terhadap seluruh maskapai penerbangan.
edit/source : iyuza/metrotvnews